Dalil Tahlil Setelah Pemakaman dan Salat Janazah Dalam Islam

32 Dilihat
banner 336x280

Istilah tahlilan lebih dipahami di lingkungan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari ritual selamatan yang dilakukan oleh sebagian umat Islam, yang mayoritas berada di Indonesia, untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal dunia.

Tetapi jika tahlil ini disampaikan pada ulama teroris, maka sudah pasti dihukumi bid’ah yang sesat dan neraka tempat mereka berada. Namun tahlil telah menjadi tradisi di lingkungan Indonesia dan telah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat.

banner 468x60

Menurut ulama moderat, tahlil terdiri dari 2 hal baik, yaitu mendoakan dan menghadiahkan bacaan al-Quran. Berikut 3 dalil yang dibenarkan oleh mayoritas ulama:

Dalil pertama:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِىِّ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْماً إِلَى سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ حِينَ تُوُفِّىَ – قَالَ – فَلَمَّا صَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَوُضِعَ فِى قَبْرِهِ وَسُوِّىَ عَلَيْهِ سَبَّحَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- َسَبَّحْنَا طَوِيلاً ثُمَّ كَبَّرَ فَكَبَّرْنَا فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمْ سَبَّحْتَ ثُمَّ كَبَّرْتَ قَالَ « لَقَدْ تَضَايَقَ عَلَى هَذَا الْعَبْدِ الصَّالِحِ قَبْرُهُ حَتَّى فَرَّجَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ ». (رواه أحمد)

Jabir: “Kami bersama Nabi datang saat wafat Sa’ad bin Muadz. Nabi menya-latinya. Kemudian dikubur. Setelah tanahnya ditutup lalu Rasulullah membaca tasbih. Kami juga bertasbih lama. Lalu Nabi bertakbir dan kami pun bertakbir. Ada yang tanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau bertasbih dan ber-takbir?” Nabi: “Kubur hamba yang saleh ini menyempit, hingga Allah luaskan darinya” (HR Ahmad, Hadis Hasan)

Dalil kedua:

عَنِ ابْنِ أَبِى مُلَيْكَةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ لَمَّا وُضِعَ عُمَرُ عَلَى سَرِيرِهِ اكْتَنَفَهُ النَّاسُ يَدْعُونَ وَيُصَلُّونَ -أَوْ قَالَ يُثْنُونَ وَيُصَلُّونَ- عَلَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُرْفَعَ وَأَنَا فِيهِمْ فَلَمْ يَرُعْنِى إِلاَّ رَجُلٌ قَدْ زَحَمَنِى وَأَخَذَ بِمَنْكِبِى فَالْتَفَتُّ فَإِذَا عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ فَتَرَحَّمَ عَلَى عُمَرَ ثُمَّ قَالَ مَا خَلَّفْتُ أَحَدًا أَحَبَّ إِلَىَّ أَنْ أَلْقَى اللهَ بِمِثْلِ عَمَلِهِ مِنْكَ وَايْمُ اللهِ إِنْ كُنْتُ لأَظُنُّ لَيَجْعَلَنَّكَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ مَعَ صَاحِبَيْكَ وَذَلِكَ أَنِّى كُنْتُ أَكْثَرُ أَنْ أَسْمَعَ رَسُولَ اللهِ  يَقُولُ «ذَهَبْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَدَخَلْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَخَرَجْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ». فَكُنْتُ أَظُنُّ لَيَجْعَلَنَّكَ اللهُ مَعَ صَاحِبَيْكَ

Ibnu Abbas berkata: Ketika janazah Umar diletakkan di atas keranda, maka orang-orang mengerumuninya, mendoakannya dan mensalatinya. Atau Ibnu Abbas berkata: Mereka memujinya dan mendoakan rahmat untuknya, sebelum janazahnya diangkat (ke kuburan), dan saya diantara kerumunan mereka. Saya tidak merasakan apa-apa kecuali seseorang yang berdesakan kepada saya dan memegang pundak saya, saya menoleh ternyata Ali bin Abi Thalib. Ali kemudian mendoakannya. Ia berkata: Saya tidak menggantikan seseorang yang paling saya cintai untuk bertemu dengan Allah yang seperti amalmu. Demi Allah saya menyangka Allah akan menjadikanmu bersama kedua sahabatmu (Rasulullah dan Abu Bakar). Saya sering mendengar Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallama bersabda: Saya akan berangkat bersama Abu Bakar dan Umar. Saya akan masuk bersama Abu Bakar dan Umar. Dan Saya akan keluar bersama Abu Bakar dan Umar. Saya menyangka Allah akan menjadikanmu bersama kedua sahabatmu (Ibnu Majah 103)

Syaikh as-Sindi berkata:

قَوْله (يَثْنُونَ وَيُصَلُّونَ) أَيْ يَتَرَحَّمُونَ عَلَيْهِ وَيَحْتَمِل عَلَيْهِ بَعْد صَلاَةِ الْجَنَازَةِ

Maksud perkataan Ibnu Abbas: ‘Mereka memujinya dan mendoakan rahmat untuknya’, bisa jadi dilakukan setelah salat janazah” (Hasyiah Ibni Majah 1/89)

Apa indikasi bahwa doa tersebut dilakukan setelah salat janazah? Yaitu perkataan Ibnu Abbas: “Sebelum janazahnya diangkat (ke kuburan)”. Dengan demikian melakukan doa setelah salat janazah adalah boleh, karena dilakukan para sahabat, termasuk Amiril Mu’minin Sayidina Ali bin Abi Thalib

Dalil ketiga, terkait menghadiahkan pahala bacaan al-Quran setelah salat janazah dibenarkan oleh ulama Wahabi, Syaikh Abudllah al-Faqih:

هُنَاكَ عَادَةٌ فِي إِحْدَى مَنَاطِقِ الْجَزَائِرِ يَقْرَؤُوْنَ الْفَاتِحَةَ عَلَى الْمَيِّتِ بَعْدَ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ وَأَنَا إِمَامٌ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ، فَبَعْدَ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ أَنْصَرِفُ وَأَنَا فِي حَرَجٍ. فَهَلْ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ عَلَى الْمَيِّتِ بِدْعَةٌ أَمْ هِيَ سُنَّةٌ؟ الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَمَّا بَعْدُ: فَالْتِزَامُ قِرَاءَةِ الْفَاتِحَةِ أَوْ غَيْرِهَا مِنْ سُوَرِ الْقُرْآنِ عَقِبَ صَلاَةِ الْجَنَازَةِ بِدْعَةٌ لَكِنْ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ، سَوَاءٌ الْفَاتِحَةُ أَوْ غَيْرُهَا وَإِهْدَاءُ ثَوَابِ قِرَاءَتِهَا إِلَى الْمَيِّتِ جَائِزٌ وَثَوَابُهَا يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ –إِنْ شَاءَ اللهُ- مَا لَمْ يَقُمْ بِالْمَيِّتِ مَانِعٌ مِنَ اْلاِنْتِفَاعِ بِالثَّوَابِ وَلاَ يَمْنَعُ مِنْهُ إِلاَّ الْكُفْرُ

Pertanyaan: Ada sebuah tradisi di sebagian tempat yang membiasakan membaca al-Fatihah untuk mayit setelah salat Janazah, saya yang menjadi imam di masjid, setelah salat janazah saya langsung keluar, namun terasa terbebani. Apakah membaca Fatihah untuk mayit bid’ah atau sunah? Jawaban: Membaca al-Fatihah atau yang lain terus menerus setelah salat janazah adalah bid’ah, namun membaca al-Quran baik al-Fatihah atau lainnya, dan menghadiahkan bacaannya kepada mayit, akan sampai kepadanya –Insya Allah- selama tidak ada yang menghalanginya, yaitu kekufuran (beda agama).” (Fatawa al-Islamiyah 3/5370)

Sementara jawaban dalam fatwa yang mengatakan membaca al-Fatihah secara terus menerus dikatakan bid’ah adalah tidak benar. Sebab membaca al-Fatihah untuk orang yang telah wafat juga telah diamalkan oleh para ulama:

وَأَنَا أُوْصِي مَنْ طَالَعَ كِتَابِي وَاسْتَفَادَ مَا فِيْهِ مِنَ الْفَوَائِدِ النَّفِيْسَةِ الْعَالِيَةِ أَنْ يَخُصَّ وَلَدِي وَيَخُصَّنِي بِقِرَاءَةِ اْلفَاتِحَةِ وَيَدْعُوَ لِمَنْ قَدْ مَاتَ فِي غُرْبَةٍ بَعِيْداً عَنِ اْلإِخْوَانِ وَاْلأَبِ وَاْلأُمِّ بِالرَّحْمَةِ وَالْمَغْفِرَةِ فَإِنِّي كُنْتُ أَيْضاً كَثِيْرَ الدُّعَاءِ لِمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فِي حَقِّي وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْراً آمِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

(al-Razi berkata) Saya berwasiat kepada pembaca kitab saya dan yang mempelajarinya agar secara khusus membacakan al-Fatihah untuk anak saya dan diri saya, serta mendoakan orang-orang yang meninggal nan jauh dari teman dan keluarga dengan doa rahmat dan ampunan. Dan saya sendiri melakukan hal tersebut” (Tafsir al-Razi 18/233-234)

Walau begitu, dalil-dalil Tahlil Setelah Pemakaman dan Salat Janazah diatas lebih banyak diterima masyarakat dunia, terutama Indonesia.

banner 336x280
Gambar Gravatar
Peneliti Aswaja NU Center Kota Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *