Hukum Pengingkaran Siksa Kubur Menurut Islam

71 Dilihat
banner 336x280

Di antara keyakinan mendasar setiap Muslim adalah meyakini adanya siksa kubur. Hal ini seperti ditegaskan oleh al-Imam Abu Ja’far al-Thahawi dalam al-’Aqidah al-Thahawiyyah berikut ini:

وَنُؤْمِنُ بِمَلَكِ الْمَوْتِ الْمُوَكَّلِ بِقَبْضِ أَرْوَاحِ الْعَالَمِيْنَ، وَبِعَذَابِ الْقَبْرِ لِمَنْ كَانَ لَهُ أَهْلاً.

banner 468x60

“Kami beriman kepada Malaikat maut yang diserahi mencabut roh semesta alam, dan beriman kepada siksa kubur bagi orang yang berhak menerimanya”.[1]

Berdasarkan keyakinan ini, Rasulullah  menganjurkan agar umatnya selalu memohon kepada Allah  agar diselamatkan dari siksa kubur. Namun tidak demikian halnya dengan Hizbut Tahrir yang mengingkari adanya siksa kubur, mengingkari kebolehan tawassul dengan para nabi dan orang salih serta peringatan maulid Nabi .[2] Pengingkaran Hizbut Tahrir terhadap adanya siksa kubur juga dijelaskan dalam buku al-Dausiyyah, kumpulan fatwa-fatwa Hizbut Tahrir ketika menjelaskan hadits yang menyebutkan tentang siksa kubur. Menurut buku tersebut, meyakini siksa kubur yang terdapat dalam hadits tersebut adalah haram, karena haditsnya berupa hadits ahad, akan tetapi boleh membenarkannya.[3] Dalam diskusi di dunia maya, kalangan Hizbut Tahrir membela mati-matian pandangan mereka yang tidak meyakini adanya siksa kubur. Bahkan salah seorang tokoh Hizbut Tahrir, yaitu Syaikh Umar Bakri pernah mengatakan: “Aku mendorong kalian untuk mempercayai adanya siksa kubur dan Imam Mahdi, namun barang siapa yang beriman kepada hal tersebut, maka ia berdosa.”

Sudah barang tentu pengingkaran Hizbut Tahrir terhadap adanya siksa kubur karena alasan haditsnya termasuk hadits ahad dan bukan mutawatir, adalah tidak benar. Karena disamping adanya siksa kubur merupakan keyakinan kaum Muslimin sejak generasi salaf, juga hadits-hadits yang menerangkan adanya siksa kubur sampai pada tingkat mutawatir, dan bukan hadits ahad sebagaimana asumsi Hizbut Tahrir. Dalam konteks ini al-Imam Hafizh al-Baihaqi berkata:

وَاْلأَخْبَارُ فِيْ عَذَابِ الْقَبْرِ كَثِيْرَةٌ، وَقَدْ أَفْرَدْنَا لَهَا كِتَاباً مُشْتَمِلاً عَلىَ مَا وَرَدَ فِيْهاَ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَاْلآثَارِ، وَقَدِ اسْتَعَاذَ مِنْهُ رَسُوْلُ اللهِ ، وَأَمَرَ أُمَّتَهُ بِاْلاِسْتِعَاذَةِ مِنْهُ … قَالَ الشَّافِعِيُّ: إِنَّ عَذَابَ الْقَبْرِ حَقٌّ.

“Hadits-hadits mengenai adanya siksa kubur banyak sekali. Kami telah menyendirikannya dalam satu kitab yang memuat dalil-dalil dari al-Qur’an, Sunnah dan atsar tentang siksa kubur. Rasulullah telah memohon perlindu-ngan kepada Allah dari siksa kubur dan memerintahkan umatnya agar memohon perlin-dungan darinya… Al-Imam al-Syafi’i berkata: “Sesungguhnya siksa kubur itu benar”.[4]

Al-Hafizh Abu al-‘Abbas al-Hanbali berkata:

فَأَمَّا أَحَادِيْثُ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمَسْأَلَةِ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ فَكَثِيْرَةٌ مُتَوَاتِرَةٌ.

“Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang siksa kubur dan pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir, maka haditsnya banyak sekali dan mutawatir.” [5]

Al-Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah al-Hanbali berkata dalam kitabnya al-Ruh sebagai berikut:

فَأَمَّا أَحَادِيْثُ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمُسَاءَلَةُ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ فَكَثِيْرَةٌ مُتَوَاتِرَةٌ عَنِ النَّبِيِّ  كَمَا فِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ  مَرَّ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ اِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَبْرِئُ مِنَ الْبَوْلِ وَأَمَّا اْلآَخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ بِالنَّمِيْمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيْدَةٍ رَطْبَةٍ فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا.

“Adapun hadits-hadits yang menerangkan siksa kubur dan tanya jawab dengan Malaikat Munkar dan Nakir, maka haditsnya banyak sekali dan mutawatir dari Nabi . Sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas, bahwa Nabi melewati dua makam, lalu beliau bersabda: “Dua orang dalam makam itu sedang ddisiksa. Siksa yang menimpa mereka bukan karena dosa besar. Salah satunya disiksa karena tidak tuntas ketika buang air kecil. Sedangkan satunya lagi selalu mengadu domba.” Kemudian Nabi meminta diambilkan pelepah kurma, lalu dibelahnya menjadi dua (ditaruh di atas makam itu). Nabi berkata: “Barangkali siksa mereka diringankan selama pelepah kurma ini belum kering.” [6]

Al-Imam al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali berkata dalam kitabnya Ahwal al-Qubur sebagai berikut:

وَقَدْ تَوَاتَرَتِ اْلأَحَادِيْثُ عَنِ النَّبِيِّ  فِيْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَالتَّعَوُّذِ مِنْهُ وَفِي الصَّحِيْحَيْنِ عَنْ مَسْرُوْقٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّها سَأَلَتْ النَّبِيَّ  عَنْ عَذَابِ الْقَبْرِ قَالَ نَعَمْ عَذَابُ الْقَبْرِ حَقٌّ قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهَ  بَعْدَ ذَلِكَ صَلىَّ صَلاَةً إِلاَّ تَعَوَّذَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ.

“Hadits-hadits yang menerangkan tentang siksa kubur dan berlindung darinya telah datang secara mutawatir dari Nabi . Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Masruq, dari Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau bertanya kepada Nabi tentang siksa kubur, maka Nabi menjawab: “Ya, siksa kubur memang benar.” Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Sesudah kejadian itu, aku melihat Rasulullah selalu memohon perlindungan dari siksa kubur setiap selesai shalat.” [7]

Al-Hafizh Muhammad bin Ja’far al-Kattani mengatakan bahwa hadits-hadits yang mene-rangkan adanya siksa kubur itu mutawatir dan diriwayatkan dari tiga puluh dua orang sahabat. Dalam kitab tersebut, al-Hafizh al-Kattani mengutip pernyataan banyak ulama yang menegaskan bahwa hadits-hadits tentang siksa kubur sampai pada peringkat mutawatir. Para ulama tersebut antara lain, al-Imam Sa’duddin al-Taftazani, al-Imam al-Fasi, al-Imam al-Ubbi dalam Syarh Shahih Muslim, al-Imam al-‘Aini dalam ‘Umdat al-Qari, al-Imam al-Qasthalani dalam Irsyad al-Sari, al-Imam al-Luqani dalam Syarh al-Jauharah dan lain-lain. Bahkan al-Imam al-Qasthalani berkata:

وَقَدْ كَثُرَتِ اْلأَحَادِيْثُ فِيْ عَذَابِ الْقَبْرِ حَتَّى قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ أَنَّهَا مُتَوَاتِرَةٌ لاَ يَصِحُّ عَلَيْهَا التَّوَاطُؤُ وَإِنْ لَمْ يَصِحَّ مِثْلُهَا لَمْ يَصِحَّ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ الدِّيْنِ اهـ.

“Hadits-hadits yang menerangkan tentang siksa kubur banyak sekali, sampai tidak sedikit ulama yang mengatakannya mencapai tingkat mutawatir, dan tidak mungkin terjadi rekayasa kebohongan. Seandainya hadits seperti yang menerangkan tentang siksa kubur tidak dianggap shahih, maka tentu saja tidak ada hadits shahih dalam urusan agama ini”.[8]

Berdasarkan hadits-hadits tersebut, para ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah sepakat meyakini adanya siksa kubur bagi orang yang berhak disiksa. Dalam konteks ini, al-Imam Abu Manshur al-Baghdadi berkata:

وَقَالَ الْمُسْلِمُوْنَ بِعَذَابِ الْقَبْرِ لأَهْلِ الْعَذَابِ، وَقَطَعُوْا بِأَنَّ الْمُنْكِرِيْنَ لِعَذَابِ الْقَبْرِ يُعَذَّبُوْنَ فِي الْقَبْرِ.

“Kaum Muslimin telah bersepakat tentang adanya siksa kubur bagi yang berhak disiksa. Mereka juga memastikan bahwa orang-orang yang mengingkari adanya siksa kubur (seperti Hizbut Tahrir) akan disiksa di kuburannya”.[9]

[1] Syaikh Abdullah al-Harari (1328-1429 H/1910-2008 M), Izhhar al-’Aqidah al-Sunniyyah bi-Syarh al-’Aqidah al-Thahawiyyah, (Beirut: Dar al-Masyari’, 1997), hal. 251.

[2] Seperti tertulis dalam buletin mereka “Al-Khilafah”, edisi Rabiul Awal, 1416 H.

[3] Jawwad Bahr al-Natsyah, Qira’at fi Fikr Hizb al-Tahrir al-Islami, hal. 93.

[4] Al-Hafizh al-Baihaqi, al-I’tiqad ‘ala Madzhab al-Salaf Ahlussunnah wa al-Jama’ah, (Kairo: Dar al-’Ahd al-Jadid, 1959), hal. 110 dan 111, (edisi Abdullah al-Ghumari).

[5] Majmu’ al-Fatawa, juz 4 hal. 285.

[6] Al-Hafizh Ibn Qayyim al-Jauziyyah, al-Ruh, tahqiq Bassam al-‘Amusy, (Riyadh: Dar Ibn Taimiyah, 1985), hal. 284.

[7] Al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, Ahwal al-Qubur wa Ahwal Ahliha ila al-Nusyur, tahqiq Khalid al-‘Almi, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1994), hal. 81

[8] Al-Hafizh Muhammad bin Ja’far al-Kattani, Nazhm al-Mutanatsir min al-Hadits al-Mutawatir, (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, tanpa tahun), hal. 125.

[9] Abdul Qahir bin Thahir al-Baghdadi, al-Farq bayna al-Firaq, (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah), hal. 270.

banner 336x280
Gambar Gravatar
Peneliti Aswaja NU Center Kota Blitar

1 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *