Mengupas Bid’ah dalam Perspektif Al-Qur’an, Hadits dan Para Ulama

38 Dilihat
banner 336x280

Tema bid’ah selalu hangat dan aktual untuk dibicarakan. Hal ini disamping karena memang banyak terjadi problem di masyarakat yang berkaitan dengan bid’ah, juga dari waktu ke waktu selalu hadir kelompok-kelompok yang menolak berbagai aktivitas dan tradisi keagamaan masyarakat dengan alasan bid’ah. Oleh karena itu, tulisan ini bermaksud mengupas bid’ah dalam perspektif al-Qur’an, hadits dan aqwal para ulama yang otoritatif, terutama para ulama yang menjadi rujukan utama kaum salafi atau Wahhabi.

Al-Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam, ulama terkemuka dalam madzhab Syafi’i, mendefinisikan bid’ah dalam kitabnya Qawa’id al-Ahkam fi Mashabh al Anam sebagai berikut:

banner 468x60

اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَالَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الإمام عزالدين بن عبد السلام، قواعد الأحكام، ۱۷۲/۲

Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah“. (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/172).

Definisi serupa juga dikemukakan oleh al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, hafizh dan faqih dalam madzhab Syafi’i. Beliau berkata:

Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah”. (Al-Imam al Nawaun, Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat,3/22).

Bahkan al-Imam Muhammad bin Isma’il al Shan’ani, ulama Syiah Zaidiyah yang dikagumi oleh kaum Wahhabi, mendefinisikan bid’ah hampir sama dengan definisi di atas. Dalam kitabnya Subul al Salam Syarh Bulugh al-Maram, yang menjadi rujukan kaum Wahhabi Indonesia sejak masa lalu, beliau mengatakan:

البدعة لغة: ما عمل على غير مثال سابق، والمراد بها هنا: ما عمل من دون أن يسبق له شرعية من كتاب ولا سنة (الإمام الأمير الصنعاني، سبل السلام، ٤٨/٢).

Bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya. Yang dimaksud bid’ah di sini adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului pengakuan syara’ melalui al-Qur’an dan Sunnah.” (al-Imam al-Amir al-Shan’ani, Subul al-Salam, 2/48).

Dalam bukunya Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, K.H Hasyim Asy’ari menjelaskan pengertian bid’ah dengan merujuk pada kitab Uddatul Murid karya Syaikh Zaruq, bahwa bid’ah, “Secara syari’at adalah memperbarui perkara dalam agama yang menyerupai ajaran agama itu sendiri padahal bukan bagian dari agama baik bentuk maupun hakikatnya”. Dalam pengertian ini, K.H Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa bid’ah memang bukan bagian dari agama. Pengertian bid’ah ini berdasarkan hadis Nabi SAW.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak”.

كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

“Setiap hal yang baru adalah bid’ah”

K.H Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa perkara yang baru ini tidak bersifat mutlaq dianggap bid’ah. K.H Hasyim Asy’ari juga memahami bid’ah seperti halnya ulama sebelumnya yang berpendapat bahwa tidak setiap bid’ah itu tercela. Bid’ah yang memang benar bertentangan dengan dalil syara’ dan inilah bid’ah dlolalah yang dimaksud dalam nash hadis. Adapun bid’ah (baca; perkara baru) yang terdapat landasan dalil syara atau ditemukan landasan kaidahnya dari para ulama salafus salih, menurutnya tidak boleh dikategorikan bid’ah, dengan cara menimbang pada enam hukum, bisa jadi bid’ah itu bersifat wajib, haram, sunnah, makruh atau mubah. Jika bid’ah tersebut tidak ditemukan pada enam hukum tersebut dapat dipastikan bid’ah itu tertolak (Tafaqquh, 2019).

Jadi, dapat disimpulkan bahwa bid’ah adalah setiap hal, apa pun faktor pendorongnya, yang diada-adakan dalam urusan dunia ataupun agama tanpa ada dicontohkan sebelumnya, baik yang terpuji maupun yang tercela.

Ini merupakan pendapat Imam asy-Syafi‘i, al-‘Izz bin ‘Abdis Salam, al-Qarafi, al-Ghazzali dalam kitab al-Ihyaa’, Ibnul Atsir dalam kitab an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Aatsar, an-Nawawi dalam Syarh Shahiih Muslim. [Lihat Syarh Shahiih Muslim karya an-Nawawi (VI/154-155)

Pemahaman konsep bid’ah dengan menyeluruh ini mendorong kita sebagai umat Islam untuk arif dan bijak dalam menyikapi perbedaan dan tidak mudah memvonis saudara muslim lainnya dengan ahli bid’ah. Setiap yang berbeda itu tidak selamanya bid’ah.

banner 336x280
Gambar Gravatar
Peneliti Aswaja NU Center Kota Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *