Blitar – Minuman keras (disingkat miras), minuman suling merupakan minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan dan fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran.
Aswaja NU Center (ASNUTER) Kota Blitar, Jawa Timur menggelar diskusi cukup mendalam terkait Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tersebut.
Wakil Sekretaris Aswaja NU Center Kota Blitar, Abdullah Umar menjelaskan bahwa khamr itu haram, baik sedikit atau banyak.
“Saat ini miras telah meresahkan masyarakat. Dan ini adalah yang kesekian kalinya minuman keras atau miras kembali diperjual belikan dan tetap kita akan tolak,” kata Umar.
Karena dalam pandangan Wakil Sekretaris Asnuter tersebut, di kawasan setempat (Blitar) banyak sekali pesantren dan sekolah.
“Legalisasi miras hanya akan merusak kesehatan dan moral generasi muda di daerah ini, serta bertentangan pula dengan budaya, sosial dan nilai-nilai agama,” tegasnya.
“Oleh sebab itu Aswaja NU Center Kota Blitar segera mengambil sikap untuk melakukan penolakan. Dimana legalisasi miras tersebut selalu jelas menguntungkan pengusaha besar tetapi merusak generasi milenial,” ungkapnya.
Lanjut Umar, orang yang mengkonsumsi miras pada akhirnya bisa tergerak untuk melakukan tindak pidana kejahatan, sehingga PCNU Kota Blitar lewat Aswaja NU Center berkomitmen untuk memberantas peredaran miras dan narkotika yang berada di wilayah Blitar Kota.
Ketua Aswaja NU Center Kota Blitar, Kyai Sukamto Abdul Hamid secara lebih rinci menjelaskan.
“NU menolak dengan tegas minuman keras,” terangnya.