Wahabi Menuduh Talqin Mayit, Santri NU Menjawab

288 Dilihat
banner 336x280

Wahabi Menuduh:

Para ulama berbeda pendapat tentang talqin, yaitu dengan mengatakan kepada mayat: ”Wahai fulan, ingatlah ketika anda keluar dari dunia persaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah … sampai akhir. Telah ada atsar (berita) dari penduduk Syam akan tetapi tidak shahih.

Maka jangan dikatakan: “Wahai fulan, ingatlah apa yang engkau keluar dari dunia. Persaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utasan Allah. Dan sesungguhnya engkau telah rela Allah sebagai tuhan, Islam sebagai agama dan Muhammad sebagai utusan serta Al-Qur’an sebagai imam.

banner 468x60

Ini tidak ada asalnya yang dapat dijadikan sandaran. Seharusnya ditinggalkan. Ini yang jadi pelanggaran, karena perbutan tersebut tidak ada dalilnya. Akan tetapi ketika orang-orang sudah selesai menguburkan mayat, dianjurkan berdiri dan mendoakan memohonkan ampunan dan keteguhan bagi mayat. Inilah yang dianjurkan. Ketika orang-orang telah selesai menguburkan, hendaklah berdiri dan berdoa baginya dengan ampunan dan keteguhan.

Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika selesai mayit dikubur, beliau berdiri dan mengucapkan:

Mohonkan ampunan untuk saudara kalian, dan mohonkan keteghuan baginya. Karena dia sekarang ditanya.” Inilah yang sesuai dengan sunnah.”. (Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Fatawa Nur Ala Ad-Darb, 2/1102)

Sumber : https://islamqa.info/id/130521

Santri NU Menjawab

Di lingkungan Nahdliyin talqin biasa dilakukan setiap janazah telah dimakamkan, hal ini adalah amaliyah yang dianjurkan dalam madzhab Syaf’iyah. Ahli hadis Al-Hafdz Ibnu Hajar membahas dalil-dalil Talqin ini dengan penjelasan yang sangat kongkrit:

Dianjurkan menalqini mayit setelah dimakamkan. Maka ucapkan: Wahai hamba Allah putra wanita hamba Allah. Sebutlah kalimat saat kamu meninggalkan dunia, yaitu kalimat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah’, surga adalah haq, neraka haq, dibangkitkan dari kubur juga haq, kiamat akan datang dan tiada keraguan, sesungguhnya Allah membangkitkan manusia dari kubur. Kamu rela Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agama, Muhammad sebagai Nabi, Al-Quran sebagai Imam, Ka’bah sebagai kiblat dan orang beriman sebagai saudara”. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh al-Thabrani (al-Mu’jam al-Kabir No 7979)

Dari Abu Umamah. Ia berkata: Jika saya mati maka perlakukanlah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk memperlakukan orang-orang yang meninggal dunia diantara kami. Rasulullah memerintahkan kepada kami, beliau bersabda: Jika salah satu saudara kalian meninggal maka ratakanlah tanah di atas kuburnya, kemudian berdirilah di arah kepala dekat kuburnya, lalu katakanlah: Wahai fulan bin fulanah. Sesungguhnya dia mendengar tapi tidak bisa menjawab katakan lagi: Wahai fulan bin fulanah. Sesungguhnya dia duduk dengan tegak. Katakanlah: Wahai fulan bin fulanah. Maka ia berkata: Tunjukkan kepada saya, maka Allah akan memberi rahmat kepadamu, tetapi kalian tidak mengetahuinya. Katakanlah: Sebutlah kalimat saat kamu meninggalkan dunia, yaitu kalimat ‘Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah’. Sesungguhnya kamu rela Allah sebagai Tuhanmu, Islam sebagai agama, Muhammad sebagai Nabi dan al-Quran sebagai Imam. Sesungguhnya Munkar dan Nakir berpegangan tangan dan berkata: Mari tinggalkan orang yang telah dituntun hujjahnya ini. Kemudian sahabat bertanya: Bagaimana jika tidak diketahui ibunya? Nabi menjawab: Nasabkan ia pada ibunya, Hawa’. Wahai fulan putra Hawa” (al-Talkhish al-Habir II/310-311)

Ahli hadis al-Hafdz Ibnu Hajar memberi penilaian atas hadis ini:

Sanad hadis ini layak (diamalkan). Hadits ini dikuatkan oleh al-Dliya’ dalam kitab al-Ahkam, juga diriwayatkan oleh Abdul Aziz dalam kitab al-Syaf. Perawi dari Abu Umamah adalah Said al-Azdi yang dinilai bersih oleh Ibnu Abi Hatim. Hadits ini juga dikuatkan beberapa riwayat, diantaranya oleh Said bin Manshur dari jalur Rasyid bin Sa’d, Dlamrah bin Habib dan sebagainya. Mereka berkata: Jika kuburan telah diratakan dan orang-orang telah meninggalkannya, para ulama salaf menganjurkan mentalqin pada mayit di dekat kuburnya: Wahai fulan, katakan : Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, sebanyak tiga kali. Katakan: Allah adalah Tuhanku, Islam adalah agamaku dan Muhammad adalah nabiku. Kemudian pergi dari kubur. Al-Thabrani meriwayatkan (al-Mu’jam al-Kabir No 3171) dari al-Hakam bin Harits alSulami, ia berkata: Jika kalian telah menguburkan dan menyiramkan air di atas kuburku, maka berdirilah diatas kuburkan, menghadaplah ke kiblat dan berdoalah untukku. Ibnu Majah juga meriwayatkan (1553) dari jalur Said bin Musayyab, bahwa setelah tanah diratakan ia berdiri di ujung kubur dan berdoa: Ya Allah lapangkan tanah dari tubuhnya, naikkan runya, pertemukanlah ia dengan keridlaan dari-Mu. Hadis ini dinilai marfu’ dan diriwayatkan oleh al-Thabrani (al-Mu’jam al-Kabir No 13094)” (al-Talkhish al-Habir II/310-311)

Ahli hadis al-’Ajluni berkata:

Hadis ini dikuatkan oleh al-Dliya’ dalam kitab al-Ahkam, juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar berdasarkan dalil-dali penguat. Imam Ahmad menisbatkan amaliyah Talqin dilakukan oleh ulama Syam, Ibnu al-Arabi menisbatkannya pada ulama Madinah, yang lainnya menisbatkannya pada ulama Cordoba (Spanyol)” (Kasyf al-Khafa’ I/316)

Ulama yang dikagumi oleh kelompok anti talqin, Ibnu Taimiyah, tidak pernah menyalahkan amaliyah talqin diatas:

Ibnu Taimiyah ditanya tentang talqin di kibur setelah pemakaman. Apakah hadisnya sahih dari Rasulullah Saw
atau dari sahabat? Dan jika tidak ada dalilnya apakah boleh melakukannya atau tidak? Ibnu Taimiyah menjawab: Talqin ini diriwayatkan dari kelompok sahabat, bahwa mereka memerintahkan talqin, seperti Abu Umamah dan lainnya. Talqin juga diriwayatkan dari Rasulullah Saw tetapi tidak sahih, dan banyak sahabat yang tidak melakukannya. Oleh karenanya, Imam Ahmad dan lainnya berkata: Talqin ini boleh. Mereka memberi  dispensasi dan tidak memerintahkannya. Sementara sekelompok ulama dari kalangan Syafiyah dan Ahmad menganjurkannya. Dan sekelompok ulama dari kalangan Malikiyah dan lainnya menilainya makruh” (Majmu’ al-Fatawa XXIV/296)

Hadits yang mengharuskan talqin diatas telah dishahihkan sanadnya (ulama hadits menyatakan hadits itu boleh digunakan) oleh Imam Muhaddits dari kalangan ulama hadits yaitu Al-Hafzh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab beliau berjudul At-Talkhis Al-Habir sebagaimana dalam Kitab Al-Majmu’ oleh Imam Nawawi pada jilid 5 hal. 243 :

Sanad hadits ini adalah boleh digunakan dan hadits ini telah dikuatkan oleh Imam Al-Hafzh Ad-Dhiya dalam kitab Ahkam”.

Galeri untuk Wahabi Menuduh Talqin Mayit, Santri NU Menjawab

banner 336x280
Gambar Gravatar
Peneliti Aswaja NU Center Kota Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *