Republik Indonesia Dalam Pusaran Negara Islam

52 Dilihat
banner 336x280

Empat tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo (bekas aktivis PSII yang bergabung ke Masyumi), memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) dengan gerakan yang disebut Darul Islam (DI) dan tentara yang disebut Tentara Islam Indonesia pada 7 Agustus 1949 di Desa Cisampang, Kecamatan Ciawiligar, Ex Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat yang kemudian disebut Madinah, dengan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo sebagai Imam NII.

Dari proklamasi NII  dapat diketahui bahwa prinsip NII mengikuti ajaran Tauhid Mulkiyah atau Hâkimiyah yang banyak diketahui di buku2 Sayyid Quthub dari Ikhwanul Muslimin. Tauhid Hakimiyah ini embrionya dari Khawarij. Tauhid Hakimiyah ini menegaskan bahwa Darul Islam adalah manifestasi kekuasaan Allah di Indonesia yang di dalamnya ditegakkan hukum Allah, karena itu siapa pun yang menolaknya berarti keluar dari Islam. Dengan demikian Rupublik Indonesia ini adalah negeri kafir, dalam pandangan orang radikal.

banner 468x60

Sejak sebelum kemerdekaan, Indonesia secara legal formal masih disebut dengan nama Nedeerlands Indie (Hindia Belanda), perdebatan apakah Indonesia termasuk kategori negeri Islam atau bukan sudah berlangsung cukup sengit. Hal ini tercermin dalam Keputusan Muktamar NU Ke-11 tanggal 19 Rabiul Awal 1355 H/9 Juni 1936 M di Banjarmasin. Forum Muktamar NU di Banjarmasin ini menegaskan bahwa Indonesia atau Hindia Belanda pada waktu itu menurut agama Islam sudah merupakan negeri Islam karena sebelumnya pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Keputusan NU yang menjadi fondasi kebangsaan ini dibangun berdasarkan fatwa fiqih yang kokoh.

Keputusan Muktamar NU Ke-11, tanggal 19 Rabiul Awal 1355 H/9 Juni 1936 M ditegaskan kembali dengan keputusan Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 secara spesific yang manyatakan bahwa NKRI adalah final yang merupakan hasil perjuangan umat Islam mendirikan negara, dan seluruh aspirasi umat Islam harus diperjuangkan dalam kerangka NKRI.

Dengan demikian, status negara Indonesia ini sah dalam pandangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Tidak bisa dipungkiri bahwa NII ini cukup menginspirasi gerakan-gerakan radikal atas nama Islam di Indonesia pada era berikutnya.

Negara Islam ditolak mayoritas Muslim di Indonesia, tapi mengapa impian itu tak pernah pudar?

Negara Islam tidak diberi tempat oleh kolonialisme Belanda, gagal bersaing dengan kelompok nasionalis dan Islam tradisional yang mendapat dukungan mayoritas pemilih di masa Orde Lama, hingga diberangus oleh rezim Orde Baru, para pendukung negara Islam berusaha kembali tampil di era Reformasi.

Saat ini kelompok radikalis semakin terbuka. Teknologi dunia maya disinyalir digunakan dalam penyebaran paham radikalisme.

banner 336x280
Gambar Gravatar
Peneliti Aswaja NU Center Kota Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *