Daftar Negara Yang Melarang Hizbut Tahrir

57 Dilihat
banner 336x280

Pemerintah Indonesia menjadi negara ke-21 yang melarang Hizbut Tahrir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Majelis Hakim juga mengatakan dalam aturan yang berlaku diatur bahwa ormas dapat dibubarkan apabila menyangkut tiga hal yakni atheis, menyebarkan paham komunis, dan berupaya mengganti Pancasila.

banner 468x60

Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam. Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Tidak hanya Indonesia, sedikitnya ada 20 negara di dunia yang melarang adanya Hizbut Tahrir di negaranya. Bahkan, negara-negara di Timur Tengah juga melarang berdirinya organisasi Hizbut Tahir.

Berikut negara-negara yang melarang Hizbut Tahrir:

1. Mesir
Dibubarkan: 1974
Alasan: Terlibat upaya kudeta

2. Suriah
Dibubarkan: 1998
Alasan: Dilarang melalui jalur ekstra yudisial

3. Turki
Dibubarkan: 2004
Alasan: Organisasi teroris

4. Rusia
Dibubarkan: 2003
Alasan: Organisasi teroris

5. Jerman
Dibubarkan: 2003
Alasan: Penyebar propraganda kekerasan dan anti semit Yahudi

6. Malaysia
Dibubarkan: 2015
Alasan: Dianggap kelompok menyimpang

7. Yordania
Dibubarkan: 1953
Alasan: Mengancam kedaulatan negara

8. Arab Saudi
Dibubarkan: Era Abdulaziz
Alasan: Ancaman negara

9. Libya
Dibubarkan: Era Moamar Khadafi
Alasan: Organisasi yang menimbulkan keresahan

10. Pakistan
Dibubarkan: 2016
Alasan: Dianggap ancaman negara

11. Uzbekistan
Dibubarkan: 1999
Alasan: Menjadi dalang pengeboman di Tashkent

12. Kirgistan
Dibubarkan: 2004
Alasan: Kelompok ekstrem

13. Tajikistan
Dibubarkan: 2005
Alasan: Terlibat aktivitas terorisme

14. Kazakhstan
Dibubarkan: 2005
Alasan: Terlibat terorisme

15. China
Dibubarkan: 2006
Alasan: Melakukan kegiatan teror

16. Bangladesh
Dibubarkan: 2009
Alasan: Terlibat aktivitas militan dan mengancam kedamaian

17. Perancis
Dibubarkan: –
Alasan: Organisasi ilegal

18. Spanyol
Dibubarkan: 2008
Alasan: Organisasi ilegal

19. Tajikistan
Dibubarkan: 2001
Alasan: Sejumlah anggotanya dipenjara

20. Tunisia
Dibubarkan: –
Alasan: Merusak ketertiban umum

21. Indonesia
Dibubarkan: 2017
Alasan: Bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi, mengancam ketertiban masyarakat, dan membahayakan keutuhan negara.

Sumber Alinea

banner 336x280
Gambar Gravatar
Peneliti Aswaja NU Center Kota Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *