Wahabi menuduh, bahwa semua bid’ah adalah kesesatan. Dalil yang selalu mereka gunakan adalah:
“Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan itu masuk neraka”.
Sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Syafi, Al Izz bin Abdis Salam, Imam Nawawi dan Ibnu Atsir ra dan para ulama lainnya bahwa bidah/masalah baru yang diadakan ini bila tidak menyalahi atau menyimpang dari syariat, maka semua itu adalah musahab/dibolehkan apalagi dalam hal kebajikan dan sejalan dengan dalil syara’, maka itu adalah bagian dari agama.
Amal kebajikan dan kebijaksanaan yang dilakukan para sahabat, kaum salaf sepeninggal Rasul saw itu diteliti oleh para ulama dan diuji dengan Kitabullah, Sunnah Rasul saw dan kaidah-kaidah hukum syariat. Bila setelah diuji ternyata baik maka prakarsa tersebut dinilai baik dan dapat diterima. Sebaliknya, bila setelah diuji ternyata buruk, maka hal tersebut dinilai buruk dan dipandang sebagai bid’ah tercela.
Masalah yang telah dinilai baik dan dapat diterima ini disebut bid’ah hasanah. Karena sesuatu yang diperbuat atau dikerjakan oleh sahabat bukan atas perintah Allah dan RasulNya itu bisa disebut bid’ah tapi sebagai bid’ah hasanah. Ini dalam pandangan hukum syariat bukan “bid’ah” melainkan “sunnah musanbathah” yakni sunnah yang ditetapkan berdasarkan “isinbath atau hasil ijtihad”.
Juga ditulis oleh Mufti Mekkah As Sayyid Muhammad bin Alawiy Al Maliki Al Hasani pada sebuah makalahnya yang berjudul “Sekitar peringatan Maulid Nabi yang Mulia (Haulal ihtifal bil Mauliddin Nabawiyyisy Syarif) adalah sbb:
Apa yang dikatakan oleh orang fanatik/extreem bahwa apa yang tidak pernah dilakukan oleh kaum salaf, tidaklah mempunyai dalil bahkan tiada dalil sama sekali bagi hal itu. Ini bisa kita jawab bahwa tiap orang yang mendalami ilmu Ushulud-din mengetahui bahwa Asy-Syari’ (Rasulallah saw) menamai bid’ahtul hadyi (bid’ah dalam menentukan petunjuk pada kebenaran Allah & RasulNya) sunnah, dan menjanjikan pahala bagi pelakunya.
Wallahu a’lam