Ziarah Kubur sebelum Puasa Ramadan, Apa Hukumnya?

63 Dilihat
banner 336x280

Blitar – Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang mungkin dilakukan bagi masyarakat muslim di Indonesia jelang memasuki bulan Ramadan. Berkenaan dengan ziarah ke makam sebelum puasa Ramadan, apakah ada dalil perintah atau pengkhususan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW?

Pada dasarnya, tidak ada pengkhususan waktu ziarah kubur pada jelang Ramadan yang dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadits. Memang, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, dalam artian, pelarangan ziarah kubur pada masa tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan umat muslim terdahulu untuk kembali ke kebiasaan lamanya.  Kini, konsep ziarah ke makam sebelum puasa Ramadan pada dasarnya dimaknai sebagai pengingat kematian bagi muslim. Khususnya pengingat soal tidak ada kehidupan yang kekal di dunia ini.

banner 468x60
Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :”قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة”رواة الترمذي (3/370)
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah..! karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.

Ziarah kubur menjelang Ramadan tidak pernah dicontohkan atau dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabatnya. Namun, Rasulullah SAW hanya sekadar menganjurkan muslim untuk berziarah kubur semata-mata dengan tujuan mengingat kematian. Rasulullah SAW bersabda,

زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ

Artinya: “Lakukanlah ziarah kubur, karena akan mengingatkan kalian terhadap kematian.” (HR Muslim)

Hukum dari ziarah kubur sendiri adalah sunnah atau sebuah anjuran. Namun, tidak ada keharusan untuk dilakukan pada bulan Ramadan, sebelum, ataupun setelahnya.

Landasan yang mendasari keterangan tersebut adalah riwayat hadits dari Rasulullah SAW yang membolehkan ziarah kubur (HR Muslim). Lalu, riwayat hadits lainnya yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW seringkali terlihat keluar pada akhir malam untuk berziarah ke kuburan muslim di Baqi, sebuah lokasi yang tidak jauh dari Masjid Nabawi, Madinah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menziarahi kubur merupakan anjuran atau sunnah tetapi bukan merupakan keharusan baik di bulan Ramadan maupun sesudah atau sebelumnya.

Ilustrasi (warga nahdliyin melakukan ziarah kubur ke makan orang tua)
Ziarah kubur menjadi alternatif bagi anak yang hendak meminta maaf pada orang tuanya yang sudah meninggal dunia sebelum memasuki bulan Ramadan.

Dari keterangan panjang ini, maka tradisi berziarah kubur tetaplah perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Bahkan malah dapat mengingatkan akan kehidupan di akhirat nanti. Apalagi jika dilakukan di akhir bulan Sya’ban. Hal ini merupakan modal yang sangat bagus untuk mempersiapkan diri menyongsong bulan Ramadhan.

Galeri untuk Ziarah Kubur sebelum Puasa Ramadan, Apa Hukumnya?

banner 336x280
Gambar Gravatar
Peneliti Aswaja NU Center Kota Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *