Fasal 3: Oentoek mentjapai maksud perkoempoelan ini maka di adakan ichtijar:
a. Mengadakan perhoeboengan di antara oelama’-oelama’ yang bermadzhab tersebut dalam pasal 2.
b. Memeriksa kitab-kitab sebeloemnja di pakai oentuk mengadjar, soepaja diketahoei apakah itoe dari pada kitab kitabnja Ahli Sunnah wal Djama’ah ataoe kitab kitabnja ahli bid’ah.
c. Menjiarkan agama Islam di atas madzhab sebagai terseboet dalam fasal 2 dengan djalan apa sadja jang baik.
d. Berichtijar memperbanjakkan madrasah-madrasah jang berdasar agama Islam.
e. Memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid2 langgar2 dan pondok2 begitoe joega dengan hal ahwalnja anak-anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin.
f. Mendirikan badan-badan oentoek memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan, dan peroesahaan jang tiada di larang oleh sjara’ agama Islam