Wahabi Menuduh Ziarah Kubur, Santri NU Menjawab

85 Dilihat
banner 336x280

Terdapat sebuah dalil dengan beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang sama sekali tidak bisa diterapkan kepada kaum muslimin. Kaum pengikut Wahabi menganggap bahwa ayat itu membuktikan akan pelarangan ziarah kubur secara mutlak. Dalil disandarkan pada ayat 84 dari surat at-Taubah, dimana Allah swt berfirman: “Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo’akan) di kuburnya”.

Padahal, mayoritas ulama Ahlusunah yang menafsirkan ayat tadi dengan tegas menyatakan bahwa ayat itu berkaitan dengan kuburan kaum munafk, bukan kaum muslim, apalagi kaum mukmin. Jadi ayat tersebut tidak berlaku jika penghuni kubur itu adalah seorang muslim dan mukmin sejati, apalagi jika penghuni kubur tadi tergolong kekasih (Wali) Allah swt.

banner 468x60

Ada asumsi yang keliru di kalangan sebagian masyarakat, bahwa kaum Wahabi melarang ziarah kubur secara mutlak dengan tujuan apapun, sehingga ketika ada seorang tokoh Wahabi yang mengatakan ziarah kubur boleh atau sunnah, maka seketika tokoh tersebut dianggap telah menjadi sunni dan keluar dari Wahabi. Ini jelas asumsi yang keliru dan perlu diluruskan. Beberapa waktu yang lalu, ketika ada seorang tokoh parpol yang berhaluan Wahabi, melakukan ziarah ke makam seorang auliya’, serta merta ziarah tersebut dianggap sebagai bukti bahwa ia telah keluar dari Wahabi. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.

Ziarah kubur termasuk persoalan krusial yang membedakan antara mayoritas umat Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah dengan kaum Wahabi. Tetapi bukan berarti kaum Wahabi melarang ziarah kubur secara mutlak. Karena tujuan ziarah kubur itu bermacam-macam. Para ulama, seperti al-Imam al-Hafzh Taqiyyuddin al-Subki dan lainnya menyebutkan, bahwa tujuan ziarah kubur itu ada empat macam.

Pertama, ziarah yang dilakukan karena tujuan mengambil pelajaran dari kematian, agar kita selalu ingat mati dan kehidupan akhirat. Ziarah dengan tujuan demikian, cukup dengan melihat suatu makam atau kuburan, tanpa mengetahui identitas orang-orang yang ada di makam tersebut. Ziarah kubur dengan tujuan tersebut hukumnya sunnah berdasarkan hadits berikut ini:
Abu Hurairah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berziarahlah kalian ke kuburan, karena sesungguhnya hal itu dapat mengingatkan kalian pada kehidupan akhirat.” (HR. Ibnu Majah [1569]).

Hadits di atas memberikan penjelasan bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan seseorang pada kehidupan akhirat, yang memang dianjurkan dalam agama. Seseorang apabila melihat kuburan, akan mengingat kematian dan fase-fase kehidupan sesudahnya. Dalam hal tersebut ia akan mengambil nasehat dan pelajaran bagi dirinya. Sudah barang tentu ziarah dengan tujuan tersebut, tidak dilarang oleh kaum Wahabi, asal dilakukan tanpa bepergian jauh, atau ziarah kuburan di sekitar rumah.

Kedua, ziarah kubur yang dilakukan dengan tujuan mendoakan ahli kubur kepada Allah agar dosa-dosa mereka diampuni.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Apabila pada malam bersama Aisyah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar pada akhir malam menuju makam Baqi’, lalu beliau berkata: “Salam sejahtera atas kalian di kampung kaum yang beriman. Telah datang apa yang dijanjikan kepada kalian dan besok akan ditunaikan. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah, ampunilah orang-orang di makam Baqi’ al-Gharqad ini.” (HR. Muslim [974]).

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia berkata: “Bagaimana yang harus aku ucapkan wahai Rasulullah, yaitu dalam ziarah kubur?” Beliau menjawab: “Ucapkanlah, salam sejahtera pada penduduk makam ini dari kaum beriman dan muslimin. Semoga Allah mengasihi orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang yang terkemudian. Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul bersama kalian.” (HR. Muslim [974]).

Hadits di atas memberikan penjelasan tatacara ziarah ke makam umat Islam, yaitu mendoakan mereka agar dikasihi dan diampuni oleh Allah. Ziarah kubur dengan tujuan mendoakan ahli kubur, disunnahkan ke makam siapapun dari umat Islam. Ziarah dengan tujuan kedua ini, juga tidak dilarang oleh kaum Wahabi, asal ziarahnya tidak ke tempat yang jauh dengan menaiki kendaraan.

Ketiga, ziarah kubur dengan tujuan tabaruk atau mencari berkah dari ahli kubur, apabila ahli kubur yang diziarahi adalah orang-orang shaleh dan ahli melakukan kebaikan, seperti para nabi dan para wali. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Nisa’ : 64).

Dalam ayat ini Allah menuntun kita apabila kita menganiaya diri dengan melakukan perbuatan dosa, dan kita hendak bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, maka kita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik ketika beliau masih hidup atau sudah meninggal, lalu kita memohon ampun kepada Allah serta ber-tawassul dan ber-isighatsah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar dimohonkan ampun kepada Allah. Al-Hafzh Ibn Katsir, ketika menafsirkan ayat tersebut berkata:
“Banyak ulama menyebutkan seperti al-Imam Abu Manshur al-Shabbagh dalam al-Syamil, cerita yang populer dari al-‘Utbi. Beliau berkata: “Aku duduk di samping makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,kemudian datang seorang a’rabi dan berkata: “Salam sejahtera atasmu ya Rasulullah. Aku mendengar Allah berfrman: “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Nisa’: 64). Aku datang kepadamu dengan memohon ampun karena dosaku dan memohon pertolonganmu kepada Tuhanku”. Kemudian ia mengucapkan syair:

Wahai sebaik-baik orang yang jasadnya disemayamkan di tanah ini
Sehingga semerbaklah tanah dan bukit karena jasadmu
Jiwaku sebagai penebus bagi tanah tempat persemayamanmu
Di sana terdapat kesucian, kemurahan dan kemuliaan

Kemudian a’rabi itu pergi. Kemudian aku tertidur dan bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata: “Wahai ‘Utbi, kejarlah si a’rabi tadi, sampaikan berita gembira kepadanya, bahwa Allah telah mengampuni dosanya”. (Al-Hafzh Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1/492).

Kisah al-‘Utbi ini juga diriwayatkan oleh al-Imam al-Nawawi dalam al-Idhah f Manasik al-Hajj (hal. 498), Ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali dalam al-Mughni (3/556), Abu al-Faraj Ibn Qudamah dalam al-Syarh al-Kabir (3/495), al-Syaikh al-Buhuti dalam Kasysyaf al-Qina’ (5/30) dan lain-lain. Keterangan tersebut, memberikan kesimpulan bahwa ketika kita punya hajat, seperti ingin diampuni oleh Allah atau hajat lainnya, maka kita melakukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para wali dan orang-orang shaleh, lalu kita berdoa di sana. Ziarah dengan tujuan tabaruk di atas, jelas dilarang dan dianggap syirik oleh kaum Wahabi, meskipun dalilnya dari al-Qur’an dan pengamalan ulama salaf yang shaleh.

Keempat, ziarah kubur dengan tujuan menunaikan hak ahli kubur. Orang-orang yang berhak kita perlakukan dengan baik ketika mereka masih hidup seperti orang tua, para ulama dan lain-lain,berhak pula mereka ziarahi setelah mereka meninggal dunia, dengan tujuan memuliakan dan berbakti kepada mereka.

Abu Hurairah berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berziarah ke makam ibunya, lalu beliau menangis dan
membuat orang-orang di sekitar beliau juga menangis. Lalu beliau bersabda: “Aku meminta izin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampunan bagi ibuku, tetapi Tuhan tidak memberiku izin. Dan aku meminta izin untuk berziarah ke makamnya, lalu aku diberi izin. Lakukanlah ziarah kubur, karena demikian itu dapat mengingatkan pada kematian. (HR. Muslim [976]).

Dalam hadits di atas dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berziarah ke makam ibunya. Ziarah tersebut beliau lakukan sebagai penghormatan dan kebaktian seorang anak kepada orang tua. Lebih-lebih orang yang meninggal dunia pasi merasa senang dengan ziarah orang yang masih hidup.
Kesenangan yang paling dirasakan oleh mayit di dalam kuburnya adalah ketika diziarahi orang yang ia cintai ketika di dunia. (Al-Subki, Syifa’ al-Siqam hlm 244-245, al-Muttaqi al-Hindi, Kanz al-‘Ummal juz 15 hlm 656).

Disebut dalam kitab Kasyf As-Syubuhat, hlm 39 :

Hadis dari Hisyam bin Salim: setelah 75 hari ayahnya ( Nabi Muhammad ) meninggal, Fathimah tidak lagi murung, ia selalu ziarah ke makam para Syuhada dua hari dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis, sambil berucap: disini makam Rosululloh.

Dalam Kasyf as-Syubuhat, hlm 39 disebutkan dalam hadis sebagai berikut :

Sebuah hadis yang diriwayatkan Tirmidzi dan Hakim dalam kitab Nawadir al-Ushul, hadis dari Abdul Ghafur bin Abdul Aziz, dari ayahnya, dari kakaknya, dia mengatakan bahwa Rosululloh bersabda: Bahwa amal manusia itu dilaporkan kepada Alloh setiap hari Senin dan Kamis, lalu diberitahukan kepada para Nabi, kepada bapak-bapak, ibu-ibu mereka yang lebih dulu meninggal pada hari Jum’at. Mereka gembira bila melihat amal-amal baiknya, sehingga tampak wajahnya bersinar putih berseri.

Dalam kitab Kasyf as-Syubuhat as-Syaikh Mahmud Hasan Rabi hlm. 129 diterangkan tentang ziarah dan amalan-amalannya:

Dalam Syarh al-Muhadzdzab imam an-Nawawi berkata adalah disunahkan bagi seorang yang berziarah kepada orang mati agar membaca alat-alat Al’quran sekadarnya dan berdo’a untuknya. Keterangan ini diambil dari teks imam Syaf’I dan disepakati oleh para ulama yang lainnya.

Dalam kitab Nahjal al-Balaghah, hlm. 394-396 disebutkan sebuah hadis Nabi

Rosululloh berziarah ke makam Syuhada ( orang-orang mati sahid ) dalam perang uhud dan makam keluarga Baqi’ dia mengucapkan salam dan mendo’akan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).

Disebutkan dalam kitab I’anat at-Thalibin juz II hlm.142:
Hadis riwayat hakim dari Abu Hurairah Rosululloh bersabda: Siapa ziarah kemakam orang tuanya setiap hari Jum’at, Alloh pasi akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatatnya sebagai bukti baktinya kepada orang tua.

Kemudian kaitannya dengan hadis Nabi SAW yang secara tegas menyatakan perempuan berziarah kubur:

Dari Abu Hurairah R.A bahwa sesungguhnya Rosululloh SAW melaknat wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad :8095 )

Menyikapi hadis ini ulama menyatakan bahwa larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik bagi laki-laki dan perempuan. Imam al-Tirmidzi menyebutkan dalam kitab as-Sunan: Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadis itu diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rosulullos SAW membolehkannya laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu.” ( Sunan at-Thirmidzi :979 )

Ketika berziarah seseorang dianjurkan membaca al’quran atau lainnya,sebagaimana sabda Rosululloh SAW:
Dari Ma’qilbin Yasar R.A berkata, Rosululloh SAW bersabda; Bacalah surat Yasin pada orang-orang mati diantara kamu,. “ (HR. Abu Dawud :2714)

Dalil-dalil ini membuktikan bahwa ziarah kubur itu memang dianjurkan. Terlebih jika yang diziarahi itu adalah makam para wali dan orang saleh. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab berziarah.ke makam para wali adalah ibadah yamg disunahkan. Demikian pula dengan perjalanan kemakam mereka.” (Al-Fatawi al-Kubra, juz II hlm. 24)

Paparan di atas memberikan kesimpulan, bahwa tujuan ziarah kubur itu ada empat macam, dan kesemuanya disunnahkan oleh Ahlussunnah Wal-Jama’ah berdasarkan ayat al-Qur’an dan hadits-hadits shahih. Ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para wali dan orang-orang shaleh dapat diniati dengan keempat tujuan tersebut. Wallahu a’lam

Galeri untuk Wahabi Menuduh Ziarah Kubur, Santri NU Menjawab

banner 336x280
Gambar Gravatar
Peneliti Aswaja NU Center Kota Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *